Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPD RI Andi Surya mengatakan, dipanggilnya 10 perusahaan yang lahan hak guna usaha (HGU) nya dilintasi JTTS, oleh Presiden Jokowi, karena ngotot menolak lahannya digunakan untuk Tol Lampung merupakan tamparan untuk Pemprov Lampung terutama tim pembebasan lahan.
“JTTS adalah proyek pusat yang berpotensi meningkatkan daya saing Lampung justru terkendala oleh 10 perusahaan besar yang menguasai HGU,” ujar Andi Surya dalam rilis kepada jejamo.com, Sabtu, 10/6/2017.
Menurut Andi, secara hukum HGU yang dikuasai oleh 10 perusahaan ini adalah tanah negara. Sebagai tanah negara, tentu logikanya tidak sulit untuk memaksa 10 perusahaan tersebut menyerahkan sebagian kecil tanah yang dilintasi JTSS guna kepentingan pembangunan nasional dan daerah.
“Ada hal yang aneh manakala 10 perusahaan ini membandel untuk tidak berpartisipasi dalam pembangunan JTTS. Padahal Pemprov memiliki kewenangan yang kuat dan bersifat memaksa sebagai penguasa daerah. Sungguh miris jika ternyata Pemprov melalui tim yang dibentuk tidak berdaya berhadapan dengan perusahaan-perusahaan ini,” ujar Andi.
Andi mengatakan, rakyat akan bertanya-tanya, ada apa ini? Apakah ada udang dibalik batu sehingga Tim Pemprov Lampung mandul berhadapan dengan mereka.
“Pemanggilan 10 perusahaan ini oleh Presiden menunjukkan bahwa Tim Pemprov tidak memiliki kapasitas dalam mengelola dan mengamankan proses pembebasan lahan JTTS, bahkan dalam beberapa kasus di luar lahan HGU terjadi kendala-kendala dalam pembebasan tanah-tanah rakyat sehingga memacetkan progres pembangunan JTTS,” tambahnya.
Andi Surya menyarankan, ada baiknya Gubernur melakukan evaluasi terhadap tim pembebasan lahan agar aparat dan personil yang ditunjuk benar-benar memiliki kompetensi baik berhadapan dengan rakyat maupun 10 perusahaan besar yg menguasai tanah-tanah negara di Lampung untuk kepentingan bisnis mereka bukan untuk kepentingan rakyat Lampung.(*)