Jejamo.com, Bandar Lampung – Tim Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Lampung dan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung melakukan sidak di tiga pusat perbelanjaan, yaitu Giant, Toko Surya, dan Ramayana Robinson di Jalan ZA Pagaralam, Bandar Lampung, Kamis, 15/6/2017.
Berdasarkan pantauan Jejamo.com, sidak pertama dilakukan di Giant. Tim menemukan beberapa makanan tidak layak konsumsi, di antaranya buah pepaya, lumpia ikan mentah, otak-otak dua kemasan berbeda, dan bakso kemasan.
Selanjutnya, makanan yang diamankan tersebut langsung dimusnahkan ditempat dengan cara dihancurkan.
Kepala Seksi Pemeriksaan BPOM Lampung Hotna Panjaitan mengatakan, sidak ini dilakukan dalam rangka menjelang Idul Fitri. Ada beberapa tempat pusat perbelanjaan yang diperiksa terkait kelaikan makanan yang dijual.
“Ada beberapa makanan yang kami amankan di Giant di antaranya makanan yang harus siap saji dan tidak perlu dibekukan yaitu otak-otak dan lumpia kemasan. Seharusnya makanan ini dijual secara matang. Namun, di sini dijual dengan cara dibekukan. Jadi langsung kami musnahkan di tempat,” ujarnya kepada jejamo.com.
Sementara itu, Kabid Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Bandar Lampung Asnah Tarigan menjelaskan, kegiatan ini merupakan rutinitas Minggu lalu dalam rangka Idul Fitri, melakukan pemeriksaan makanan yang ada di sejumlah supermarket di Bandar Lampung.
“Yang kami lihat makanan berkemasan, mulai dari izin edar hingga mutunya. Ada beberapa makanan yang ditemukan tidak sesuai peraturan, ada juga yang kami musnahkan di tempat,” katanya.
“Harusnya dijual kering seperti abon atau sudah siap saji. Misalnya pempek itu dijual sudah siap goreng. Tapi, kalau dia masih bahan olahan masih belum siap saji itu tidak boleh dijual secara beku,” urainya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com