Jejamo.com, Lampung Utara – Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara mengizinkan PNS setempat menggunakan mobil dinas pelat merah untuk mudik dan liburan Hari Raya Idul Fitri.
“Boleh dipakai, tapi hanya dalam propinsi dan itu pun menjadi tanggung jawab yang memakai,” ujar Agung usai melakukan penyerahan SK CPNS para Bidan PTT, di Aula Tapis Pemkab setempat, Rabu, 21/6/2017.
Bupati Agung mengatakan, jika dalam pemakaian Randis saat merayakan Hari Raya Idul Fitri terjadi sesuatu hal yang tidak di inginkan seperti hal nya ada kerusakan atau pun kehilangan maka pemakai harus mengganti. ” Harus mengganti, karna itu adalah aset milik negara,” paparnya.
Ia mengatakan, bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) sesuai perintah dari pusat bahwasannya tidak ada lagi cuti tambahan yang diperuntukan bagi para PNS.
“Jadi saat hari pertama masuk usai liburan Pak Sekda dan Inspektur untuk dapat mengecek di setiap satker dan sekaligus halal bihalal tentunya, sambil mengecek kehadiran mereka,” pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com