Jejamo.com, Bandar Lampung – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, pihaknya menjemput paksa ustaz kondang Haryono, terkait dugaan penipuan terhadap korban Kartini, karena dua kali mangkir dari panggilan.
“Sudah dua kali panggilan tapi yang bersangkutan mangkir, sehingga kami jemput untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Murbani Budi Pitono, Kamis malam, 22/6/2017.
Murbani mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, pihaknya mendapat laporan tersebut dari korban.
“Jika terbukti bersalah maka akan dikenai pasal 372 dan 378 pasal penipuan ancaman maksimal empat tahun penjara, tapi kami mengumpulkan bukti-buktinya dulu baru bisa ditahan,” kata dia.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.
Â