Jejamo.com, Lampung Tengah – M Denan (60), seorang guru mengaji asal Lampung Tengah ini harus menghabiskan masa tuanya di balik jeruji besi. Ia ditangkap polisi lantaran dalam tiga tahun terakhir ini melakukan perbuatan bejat dengan mencabuli anak di bawah umur hingga hamil.
Perbuatan pelaku diketahui oleh orangtua korban, yang tak lain adalah murid pelaku sendiri, setelah curiga dengan kondisi perut si anak yang kian hari kian membesar.
Kapolsek Seputihmataram AKP Sarbini menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelkau pelecehan seksual dengan korban masih di bawah umur ini dilakukan pada Sabtu lalu, 1/7/2017.
“Setelah menerima laporan dari ibu korban, kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tinggal di Bedeng TS PT GMP Kampung Mataramudik, Kecamatan Bandarmataran,” ujar AKP Sarbini, Selasa, 4/7/2017.
Pelaku mengenal korban sejak 2011 dan mengajarinya mengaji Alquran di tempat ibadah. Di tahun 2014, pelaku mulai melakukan perbuatan nejatnya dengan mencabuli korban.
“Pelaku selama tiga tahun melakukan perbuatan cabul terhadap korban hingga saat ini korban hamil 8 bulan. Sejak korban duduk di bangku SD pelaku sudah kerap megajak korban berhubungan intim, ” terang AKP Sarbini.
Perbuatan bejat pelaku semakin menjadi setelah korban lulus dari bangku sekolah dasar dan melanjutkan pendidikan ke salah satu MTS di Kecamatan Bandarmataram. Bahkan sebelum memasuki bulan Ramadan tahun ini, pelaku sempat melakukan pencabulan usai korban pulang dari sekolah.
“Perbuatan biadap pelaku ini sudah dilakukan berulang-ulang karena pertamakali korban dicabuli sudah sejak 2014 lalu. Terakhir pelaku menggagahi korban sebelum puasa di rumah adik pelaku yang jaraknya tak jauh dari kediaman pelaku,” imbuh Kapolsek.
Setelah melampiaskan birahinya kepada korban, lanjut AKP Sarbini, pelaku mengimingi korban dengan janji akan dibelikan handphone dan memenuhi biaya sekolah korban. Pelaku juga memberi uang jajan dan mau bertanggung jawab jika terjadi sesuatu terhadap korban.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti kami amankan di Mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut, ” tandasnya.
M Denan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan pasal 76 D dan 76 E jo 81 dan 82 serta UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com