Berita Lampung Tengah, Jejamo.com – Nilai ganti rugi lahan pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang hanya sebesar Rp35 ribu per meter, menjadi bukti kinerja tim appraisal yang tidak profesional.
Bahkan tim appraisal dianggap bekerja seperti siluman lantaran tidak bertanya dan mengajak musyawarah masyarakat terlebih dahulu terkait besaran nilai ganti rugi lahan.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, ganti rugi lahan Rp35 ribu per meter ini merupakan kesalahan input data tanah.
“Data yang disodorkan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lamteng ditelan mentah-mentah oleh tim appraisal. Ada beberapa tahapan yang dilewati tim appraisal,” katanya
Terkait penetapan ini pejabat pembuat komitmen (PPK) menyatakan angka tersebut tidak bisa diubah kecuali melalui proses pengadilan.
“Karenanya saya bersama dua anggota DPRD I Wayan Suwartame (PDIP) dan Muhammad Soleh Mukadam (PKPI) akan ke Jakarta melaporkan langsung kepada Kementerian PU, Kementerian BPN, dan Sekretariat Negara,” tandasnya.
Pihaknya menyesalkan tim appraisal dan BPN yang bekerja secara sembunyi-sembunyi bak siluman. “Tanyakan dahulu kepada masyarkat berapa sih harga pasti tanah di Bandarjaya Timur ini. Baru ajak masyarakat bermusyawarah, bukan dengan sembunyi seperti siluman. Ini artinya tak profesional,” sesalnya.
Bahkan ketika dewan meminta PPK menghadirkan tim appraisal, PPK tidak bisa memenuhi permintaan tersebut. “Setelah DPRD berinisiatif menghadirkan, ternyata tim appraisal dan PPK saling kenal,” ucapnya.
Ia menyatakan, setelah tim appraisal datang ke lokasi mengakui dan siap me-reviu terkait harga tanah di Bandarjaya Timur. “Secara riil dengan data pendukung yang cukup, harganya memang kisaran Rp100 ribu – Rp200 ribu per meter. Kalau kemudian tanah masyarakat dihargai dengan Rp35 ribu per meter dan tidak setuju ke pengadilan, ya siapa yang mau ke pengadilan,” ungkapnya.(*)
Laporan Raeza, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya