Berita Mancanegara, Jejamo.com – Jaksa di Lebanon mendakwa seorang pangeran Arab Saudi dan sembilan orang lainnya menyelundupkan narkoba. Penetapan itu dilakukan seminggu setelah penyitaan besar-besaran di Bandara Beirut.
Dilansir dari BBC, Selasa, 3/11/2015, pihak lain yang juga didakwa dalam kasus ini yaitu tiga warga Lebanon dan dua warga Saudi yang kini masih buron.
Nama pangeran tersebut tidak diumumkan, tetapi dia dan empat warga Saudi lainnya ditahan setelah 2 ton narkoba jenis pil captagon ditemukan dalam sejumlah koper yang dimasukkan ke dalam sebuah pesawat jet pribadi di Lebanon yang akan terbang ke Arab Saudi.
Sebelumnya, News.com.au menyebut identitas Pangeran Arab Saudi yang ditangkap bersama empat koleganya adalah Abdel Mohsen Bin Walid Bin Abdulaziz.
Digagalkannya upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah fantastis bukan pertama kali dilakukan Otoritas Lebanon. Pada April 2014, sebanyak 15 juta kapsul captagon yang akan diselundupkan dari Pelabuhan Beirut berhasil digagalkan.
Pil captagon, yang biasanya berisi amphetamine dan kafein, banyak dipakai di Timur Tengah. Obat ini membantu memicu konflik di Suriah, menghimpun jutaan dolar bagi pemasukan para produsen di dalam negeri dan digunakan para kombatan untuk membantu mereka agar tetap bisa berperang.
Dilansir dari Al-Jazeera, obat terlarang itu disebut-sebut sebagai salah satu merek pil amphetamine phenethylline yang tersohor di Timur Tengah.
Pil tersebut diproduksi di Lebanon dan Suriah. Kedua negara ini dikenal sebagai pintu gerbang masuknya narkotika di negara-negara teluk dan Timur Tengah.
Captagon, yang dikenal sebagai stimulan sintetik phenethylline, pertama kali diproduksi pada 1960-an untuk menangani hiperaktivitas, narkolepsi atau sindrom tidur mendadak, dan depresi. Obat ini dilarang di sebagian besar negara pada tahun 1980-an karena terlalu membuat kecanduan.(*)