Jejamo.com, Bandar Lampung – Mengaku handphone miliknya hilang, pelaku Drajat Rukanda alias Anda (47), warga Jalan Jati, Gang Nur Muhammad, Kelurahan Tanjungraya, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsekta Tanjungkarang Timur.
Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Fanny Indrawan menjelaskan, pelaku ditangkap karena mengancam dan menuduh korban Samsul Rizal (54), warga Jalan Sepakat, Sumberrejo, Kemiling, Bandar Lampung, telah mencuri handphone milik pelaku.
“Awalnya korban ini menginap di rumah adik pelaku bernama Abdi yang masih satu kontrakan dengan pelaku. Lalu pelaku datang sambil marah-marah karena HP miliknya hilang. Kemudian pelaku mengambil golok dan mengancam korban. Selain itu, pelaku merampas ponsel Nokia 130 warna hitam milik korban,” ujarnya kepada jejamo.com saat dihubungi via telepon, Sabtu, 15/7/2017.
Menurutnya, korban yang saat itu sedang tertidur kaget melihat pelaku mengancam menggunakan golok dan merampas ponsel miliknya.
“Karena takut, korban lari. Tidak terima perlakuan pelaku, korban melaporkan ke Polsekta Tanjungkarang Timur,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, polisi membekuk pelaku di rumah. Barang bukti satu bilah golok disita.
“Kami juga menyita handphone korban. Motifnya, pelaku kesal karena handphone-nya sering hilang. Saat ini masih tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 9 tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com