Jejamo.com, Bandar Lampung– Seorang wanita bernisial SE (18) warga Desa Bumisari, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan dibekuk aparat Kepolisian Polsek Natar, karena terbukti menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku ditangkap di kediamannya, pada Selasa, 18/7/2017, sekitar pukul 15.00 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho, mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa di kediamannya tersebut sering dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba jenis sabu.
“Dari laporan masyarakat kami langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku seorang wanita di tempat tinggalnya tanpa perlawanan,” ujarnya kepada jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Rabu, 19/7/2017.
Dari kediaman pelaku, lanjut Eko, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti berupa narkoba yaitu 18 bungkus plastik klip kecil berisi sabu, 19 plastik klip bekas pakai dan 5 pak plastik klip kosong belum terpakai yang disimpan didalam kamarnya.”Kalau lihat dari jumlah barang bukti narkoba yang ditemukan pelaku merupakan pengedar,” terangnya.
Dia menuturkan, dari pengakuan pelaku mendapatkan barang menambahkan itu dengan cara membeli dari seseorang bernisial AS (DPO) warga Kaliasin, Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
“Pelaku membeli sabu dari AS (DPO) saat ini masih dalam pengejaran, kemudian sabu yang dibeli dijadikan paket kecil-kecil dan nantinya kan dijual kembali oleh pelaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, dari pengakuannya pelaku sudah menjadi pengedar sudah sekitar tiga bulan dan pelaku baru lulus sekolah tahun 2017.”Pelaku mengaku dia mulai menjadi pengedar sabu sejak Mei 2017,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com
Â