Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Advertorial: Masyarakat Kampung Utomo Trimurjo Lampung Tengah Minta Pabrik Padi Ditutup

Masyarakat Kampung Untoro saat berada di Kantor DPRD Lampung Tengah,  untuk meminta penutupan pabrik padi | Raeza/jejamo.com
Masyarakat Kampung Untoro saat berada di Kantor DPRD Lampung Tengah,  untuk meminta penutupan pabrik padi | Raeza/jejamo.com

Jejamo.com, Lampung Tengah –  Perwakilan masyarakat Kampung Utomo,  Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, menyambangi kantor DPRD Lampung Tengah, Senin, 24/7/2017.

Masyarakat yang datang meminta supaya para wakil rakyat yang duduk di Komisi I dapat mengusut tuntas keberadaan pabrik milik PT  Sumber Jaya yang diduga tak memiliki izin lingkungan dan telah melakukan pencemaran limbah ke pemukiman warga dan berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat setempat.

Toni Sastra, kuasa hukum masyarakat Kampung Utomo menjelaskan bahwa, limbah yang keluar dari mesin penggilingan padi di pabrik tersebut, telah mencemari lingkungan dan udara di kampung setempat. Tidak sedikit masyarakat yang mengalami gangguan pernafasan akibat limbah pabrik penggilingan padi itu.

“Kami minta supaya DPRD meminta Pemkab Lampung Tengah melakukan penutupan pabrik tersebut. Kami hanya menuntut hak hidup sehat,  sekarang warga maunya ditutup,  karena berapa kali dimediasi tidak ada titik terangnya, ” ujar Toni 24/07/2017.

Alasan masyarakat menginginkan pabrik itu untuk di tutup, lanjutnya,  lantaran pemilik pabrik tidak pernah memiliki niatan baik untuk menyelesaikan masalah yang ditimbulkan akibat keberadaan pabrik tersebut.

“Masyarakat juga tidak pernah dimintai tandatangan untuk izin lingkungan keberadaan pabrik itu. Pabrik padi itu juga beroperasi 24 jam, dan itu sangat mengganggu masyarakat,” imbuhnya.

Toni mengatakan, terkait hal ini masyarakat   masyarakat tidak meminta imbal balik ataupun ganti rugi terhadap efek yang sudah ditimbulkan dari keberadaan pabrik. Masyarakat hanya meminta pemerintah menutup pabrik karena merugikan kesehatan masyarakat.

“Masyarakat tidak  minta ganti rugi,  orentasinya bukan uang. Tapi mereka ingin hidup sehat tanpa ada limbah pabrik yang menggangu. Kita minta hak sehat,  bukan mau minta duit. Mereka juga sudah melanggar perda, karena pekerja di pabrik itu tidak mencapai 60 persen dari masyarakat setempat, tidak  ada untungya ada pabrik di situ. Kesehatan masyarakat justru terancam,” tegasnya.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah,  H Rusliyanto, mengatakan, pihaknya akan menindak lanjuti dan memperjuangkan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Pasalnya banyak masyarakat yang sudah merasakan dampak negatif terkait keberadaan pabrik itu.

“Hari ini mereka (pihak pabrik) sudah kami panggil untuk rapat,  dan justru mereka malah mengutus security. Dan kami batalkan rapat, karena percuma jika yang datang bukan pengambil keputusan.  Kalau mereka tidak mengindahkan panggilan kami sampai ketiga kali,  kami akan melakukan panggilan paksa melibatkan pihak kepolisian, ” tandasnya.(*)

Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com

 

 

 

 

Populer Minggu Ini