Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Tak Mau Insaf Jual Ekstasi, Jaini Ditangkap Polisi di Kemiling Bandar Lampung

Ekspose di Mapolsekta Tanjungkarang, Senin, 24/7/2017 | Andi/jejamo.com
Ekspose di Mapolsekta Tanjungkarang, Senin, 24/7/2017 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Jaini alias Roni (40) warga Jalan Batu Bara, Kelurahan Kupang, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung, dibekuk aparat Polsekta Tanjungkarang Barat, karena menjadi pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Pelaku ditangkap saat hendak bertransaksi di Jalan Mata Air, Kemiling, Bandar Lampung, pada Senin dini hari, 24/7/2017. Dari hasil penangkapan petugas menyita barang bukti 60 butir pil ekstasi. Pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku yang baru keluar dari penjara selama sepuluh hari dengan kasus yang sama ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat dan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari hasil penyelidikan kami menangkap pelaku saat ingin melakukan transaksi narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan di saku celananya sebanyak 40 butir dan 20 butir lagi kami dapatkan terbungkus plastik mie,” ujarnya kepada Jejamo.com, di Mapolsekta, Senin, 24/7/2017.

Lanjut Harto, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut.”Kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan apakah pelaku termasuk jaringan lapas Way Huwi atau bukan. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 dan 112 Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkapnya.

Sementara itu, pelaku Jaini mengaku, mendapatkan puluhan pil ekstasi tersebut dari seorang rekannya bernisial IS yang berada di Bekasi dengan cara membeli dengan harga Rp 120 ribu per butirnya.

“Terus saya jual lagi Rp150 perbutirnya untungnya Rp30 ribu, saya biasa menjualnya di tempat hiburan malam,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini