Jejamo.com, Lampung Tengah – Tim Tekab 308 Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Tengah menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan atas nama Suwandi Wijaya (25) yang tinggal di Kecamatan Gunung Sugih Kabupaten, Lampung Tengah.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Resky Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Purwanto Puji Sutan, mengatakan, tersangka melakukan perampasan sepeda motor terhadap korban Digo Apriansyah, yang sedang melintas di Jalan Lintas Sumatra tepatnya di kampung Panggungan.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memepet korban dengan sepeda motor. Saat korban berhenti, pelaku kemudian mencabut kunci motor korban sembari menodongkan senjata api kepada korban yang sedang berboncengan dengan temannya. “Lalu pelaku satunya lagi merampas sepeda motor korban jenis Kawasaki Ninja empat tak,” ujarnya Rabu, 26/7/2017.
AKP Resky mengatakan, mendapat laporan korban, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang bekerja di PT Multi Panel di Kecamatan Bumi Ratu Nuban.
“Usai pulang kerja pelaku kami tangkap pada Selasa kemarin. Sementara satu pelaku lainnya masih buron,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor pelaku berada di mapolres Lampung Tengah. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com