Jejamo.com, Bandar Lampung – Pengawasan terhadap pemanfaatan tenaga nuklir dilakukan untuk memelihara tertib hukum dan meningkatkan kesadaran hukum pengguna tenaga nuklir. Hal ini agar timbul budaya keselamatan di bidang nuklir.
Hal tersebut disampaikan Direktur Inspeksi Fasilitas Zat Radiasi dan Radioaktif Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) RI Sugeng Subarjo dalam konferensi pers kegiatan Lokakarya Penegakan Hukum di Bidang Ketenaganukliran, di Hotel Horison Bandar Lampung, Kamis, 27/7/2017.
“Untuk memelihara tertib hukum pelaksanaan pemanfaatan tenaga nuklir maka dipandang perlu untuk melakukan koordinasi dan sosialisasi terhadap fungsi, tugas pokok, dan kewenangan Bapeten dengan pemangku kepentingan lainnya,” kata Sugeng.
Lokakarya tersebut digelar bersama jajaran Polda Lampung serta Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di Lampung. Selain Bapeten, semua pihak yang hadir dalam lokakarya tersebut memberikan presentasi terkait upaya yang sudah dilakukan dalam rangka penegakan hukum di bidang ketenaganukliran.
Bapeten sendiri mempresentasikan obyek pengawasan penggunaan tenaga nuklir di bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif, prosedur dan tata acara perizinan, serta inspeksi dan penegakan hukum.
Menurut Sugeng lantaran Bapeten belum memiliki PPNS maka upaya pencegahan pelanggaran terhadap pemanfaatan tenaga nuklir harus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum yang lain. Adapun penegakan hukum merupakan ultimum remedium atau upaya terakhir yang dilakukan oleh Bapeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai badan pengawas.
Melalui kegiatan lokakarya tersebut diharapkan terbentuk sinergitas yang positif dan juga persamaan pandangan antara Bapeten dan pemangku kepentingan lainnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com