Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Polda Lampung Tangkap Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Ekstasi

Subdit III Ditnarkoba menunjukan narkoba dan pelaku, Senin, 31/7/2017 | Andi/jejamo.com
Subdit III Ditnarkoba menunjukan narkoba dan pelaku, Senin, 31/7/2017 | Andi/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung– Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Lampung berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu dan ribuan pil ekstasi setelah melakukan penyamaran sebagai pembeli atau under cover buy  terhadap seorang kurir.

Pelaku yakni Ponidi, warga Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa, ditangkap di daerah Perumahan Bukit Kemiling, saat hendak bertransaksi dengan polisi yang menyamar sebagai pembeli. Dari hasil under cover buy, petugas mendapatkan dua ons sabu dan ribuan butir pil ekstasi ditemukan di kontrakannya di Kelurahan Rajabasa Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.

“Ini merupakan hasil informasi dan under cover buy, pertamanya pelaku kami pancing dengan menggunakan uang Rp 20 juta kami minta 1 ons sabu, kemudian ketemuan, dan pelaku mengantarkan sendiri barang tersebut, setelah itu, langsung kami lakukan penangkapan,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Abrar, saat ditemui Ditnarkoba Polda Lampung, Senin, 31/7/2017.

Lebih lanjut, pihaknya melakukan pengembangan di kediamannya dan ditemukan narkoba jenis pil ekstasi yang disimpan didalam lemari.”kami temukan didalam rumahnya sebanyak 7.300 butir pil ekstasi dan diatas lemarinya juga kami temukan lagi satu ons sabu. Jadi total yang kami temukan duo ons sabu,” terangnya.

Dia menuturkan, yang bersangkutan ini baru bebas bersyarat dari penjara dengan kasus pencurian dan kekerasan.”Pelaku ini di penjara tiga tahun dan baru menjalani dua tahun penjara,  pelaku kami tangkap lagi dengan Kasus narkoba,” ungkapnya.

Dia menambahkan, untuk pelaku mendapatkan barang tersebut, pihaknya belum dapat menjelaskan secara detail.”Untuk inisial pelaku yang memberikan barang masih kami kembangkan. Pelaku juga mengaku barang ini hanya titipan dan pelaku bertindak sebagai kurir, ada telepon diantar, ada telepon diambil seperti itu saja. Pelaku menjadi kurir narkoba setelah bebas dari penjara,” paparnya.

Sementara itu, pelaku Ponidi mengaku, baru lima bulan menjadi kurir narkoba, ia mendapatkan barang haram tersebut setelah bebas dari penjara dan Satu kali pengiriman dan pengambilan narkoba pelaku mengaku mendapatkan sekitar 10 juta rupiah.”Tapi, tergantung pengirimannya kalau barang ini laku saya baru mendapatkan uangnya. Jadi saya nggak langsung dapat uang,  saya baru lima bulan,” kata dia.

Pelaku juga mengaku sebagai pemakai. Namun tidak sendirian.”Ya saya makai tapi nggak sendirian soalnya saya nggak bisa bakar, yang bakarin teman saya. Istrinya saya tidak mengetahui pekerjaan saya saat ini, sebelum bebas penjara saya sempat jual es dugan di sekolahan, sekarang sambil jual Narkoba saya juga jual beli motor seken yang murah-murah,” pungkasnya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com.

 

 

Populer Minggu Ini