Jejamo.com, Jakarta – Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong menilai, penggunaan dana haji untuk sektor infrastruktur tak dibenarkan oleh Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.
Sebab, batasan penggunaan dana haji telah tertuang dalam beberapa pasal dalam aturan tersebut. Misalnya, pada Pasal 2 yang menyebutkan soal asas pengelolaan keuangan dana haji dan Pasal 3 soal tujuan pengelolaan keuangan haji.
Dalam Pasal 3, tujuan pengelolaan dana haji adalah untuk peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pajak ibadah haji, serta manfaatnya bagi kepentingan umat Islam.
“Maka Komisi VIII DPR RI dengan tegas mengatakan sampai saat ini belum ada jalan untuk penggunaan dana BPIH untuk kepentingan infrastruktur,” kata Ali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dilansir Kompas, Rabu, 2/8/2017.
Namun ada pengecualian. Misalnya, infrastruktur yang dimaksud adalah infrastruktur berkaitan dengan penyelenggaraan haji.
Seperti asrama haji, pembangunan hotel di Mekkah, perbaikan fasilitas sarana dan prasarana haji dan lainnya.”Di luar itu tak ada jalan untuk itu,” tuturnya.
Dalam Pasal 26, kata Ali, juga disebutkan bahwa dana haji harus dikelola secara transparan dan akuntabel untuk sebesar-besarnya kepentingan bagi jemaah haji dan kemaslahatan umat Islam.
Ketentuan tersebut, menurut dia, membuat dana haji tak bisa digunakan di luar peruntukan tersebut.”Pandangan yuridis itu kemudian kita lihat belum ada celah dan tidak ada celah untuk menggunakan di luar kepentingan kemaslahatan umat Islam dan jemaah haji,” tuturnya.(*)