Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gerebek Rumah Ketua RT di Bandar Lampung, Polisi Amankan Tiga Orang Pemakai Sabu

Ketiga pelaku pengguna sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 3/8/2017. | Andi/Jejamo.com
Ketiga pelaku pengguna sabu-sabu saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 3/8/2017. | Andi/Jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Personel Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek sebuah rumah milik ketua RT di Jalan Suprapto, Kelurahan Tanjungkarang, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung, yang sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, Rabu, 2/8/2017.

Polisi berhasil mengamankan tiga orang pelaku yaitu Abdiansyah (47) Ketua RT setempat sekaligus pemilik rumah, lalu Efendi (46) dan A Yani (50), warga Jalan Suprapto, Tanjungkarang, Enggal, Bandar Lampung. Selain meringkus para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah alat hisap sabu, pirek yang masih ada sisa sabu, dua korek api gas dan sedotan.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, penangkapan terhadap tiga orang pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat, bahwa rumah milik ketua RT Abdiansyah sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba.

“Kami dapat informasi bahwa ada rumah Ketua RT yang sering dijadikan tempat menggunakan sabu. Selanjutnya kami lakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan kami menangkap tiga orang pelaku, salah satunya merupakan Ketua RT tersebut,” ujarnya kepada Jejamo.com di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis, 3/8/2017.

Menurut Indra, ketiga pelaku ditangkap saat sedang memakai sabu dan dari hasil pemeriksaan tes urine ketiganya positif mengkonsumsi barang haram tersebut. Dia menambahkan, pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dengan cara membeli kepada seorang bandar narkoba bernisial E (DPO) yang merupakan warga Kaliawi.

“Mereka beli duitnya patungan kemudian digunakan di rumah ketua RT. Sementara ini untuk bandarnya masih dalam pengejaran. Kampung tempat mereka ditangkap sudah lama menjadi target kami. Menurut informasi wilayah itu sering jadikan tempat penyalahgunaan narkoba,” paparnya.

Para pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam hukuman paling lambat 5 tahun paling lama 20 tahun penjara.

Abdiansyah mengaku bersama dua rekannya sudah sekitar enam bulan mengonsumsi sabu-sabu dan barang itu didapatnya dengan cara membeli dari seorang bandar. “Yang beli barang Yani, belinya di daerah Kaliawi,” katanya.(*)

Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini