Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jadi Tersangka Korupsi, Setya Novanto Belum Dicoret dari Daftar Pembaca Teks Proklamasi

Ketua DPR Setya Novanto
Ketua DPR Setya Novanto | ist

Jejamo.com, Jakarta  –  Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi E-KTP oleh KPK, Ketua DPR Setya Novanto belum dicoret dari daftar pembaca teks proklamasi pada upacara pengibaran bendera pusaka di Istana Merdeka 17 Agustus mendatang.

Wakil Ketua DPR-RI, Agus Hermanto mengatakan, status tersangka dari Ketua DPR-RI, Setya Novanto belum merubah agenda pembacaan teks proklamasi pada 17 Agustus nanti. Saat ini, kata dia belum ada perubahan rencana terkait siapa yang akan membacakan teks proklamasi menggantikan Setya Novanto.

“Hari ini apakah keputusan itu sebelum kita terima pemberitahuan tapi yang jelas segala sesuatu pasti disesuaikan dengan keadaan yang ada,” ujarnya dilansir republika.co.id, Senin,  7/8/2017.

Agus menjelaskan, polemik terkait pembacaan teks proklamasi ini akan disesuaikan juga dengan hal-hal yang berkembang dalam beberapa waktu terakhir, termasuk status tersangka yang ditetapkan KPK pada Setya Novanto. Agus mengatakan, akan dipastikan acara peringatan kemerdekaan berjalan dengan baik dan sesuai koridor hukum.”Yang jelas kita semua mengikuti aturan dan koridor yang ada,” jelas dia.

Wakil Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan, untuk status tersangka Setya Novanto sendiri sudah dijelaskan dalam undang-undang MD3. Selama dari Fraksi Golkar tetap mempertahankan Setya Novanto, kata dia, semuanya tentunya sesuai koridor undang-undang terpenuhi,

“Sehingga tentu kita tidak bisa masuk wilayah itu yang berhak masuk ke wilayahnya itu adalah fraksi partai Golkar. Sesuai aturan kita tidak bisa masuk ke wilayah-wilayah yang bukan wilayah kita,” ujar dia mengakhiri.(*)

 

Populer Minggu Ini