Jejamo.com, Lampung Tengah – Ratusan masyarakat Kampung Nambah Dadi, Kecamatan Terbanggibesar, ternyata belum memiliki sertifikat atas tanah yang mereka dimiliki. Selain itu, banyak warga setempat pada tahun 1973 ikut dalam program percetakan persawahan dengan angunan sertifikat, namun hingga kini belum mendapatkanya kembali karena mengendap di salah satu bank.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Lampung Tengah, Sumarsono, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan tokoh dan aparatur kampung setempat untuk membentuk kelompok masyarakat (Pokmas) guna pembuatan sertifikat masal swadaya Larasita. Langkah itu diambil lantaran saat ini sudah tidak ada lagi Prona di Badan Pertanahan Nasional.
“Saat ini prona sudah tidak ada, karena sudah terdistribusikan. Saya sudah berbicara kepada tokoh dan perangkat kampung agar pembuatanya difasilitasi secara swadaya. Kita ambil solusi swadaya untuk menekan biaya, selain itu juga untuk menghindari calo jika menguris perorangan,” ujarnya Rabu, 9/08/2017.
Setelah dibentuk Pokmas, lanjutnya, semua hal yang telah disepakati akan dilaksanakan bersama-sama oleh kelompok masyarakat, DPRD Lamteng sendiri akan siap mengawal dan memfasilitasi untuk mengurus ratusan sertifikat masyarakat ke kantor BPN.
“Kami siap mendampingi pokmas untuk jalan ke BPN. Kita juga akan melakukan pengawasan terhadap pendapatan negara bukan pajak, mengawal atas hak yang harus diterbitkan pemerintah kampung,” tegasnya.
Sementara itu, untuk mencari keberadaan sertifikat milik masyarakat yang mengikuti program cetak sawah pada masa transmigrasi, Anggota DPRD Lamteng, Sofyan Yusuf, mengatakan, akan berupaya mencari keberadaan sertifikat yang menjadi hak masyarakat itu.
Karena itu merupakan aset yang bisa dijadikan jamin kepada pihak perbankan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. “Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak bank yang terkait dengan program cetak sawah pada waktu itu, untuk mencari sertifikat sawah milik masyarakat. Karena pada saat itu, dalam program percetakan sawah yang dilaksanakan pemerintah, mengisyaratkan supaya sertifikat sawah menjadi jaminan untuk mengikuti program cetak sawah. Pada saat itu mungkin pengertian masyarakat bantuan itu tidak dicicil,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, pemerintahan pada saat itu kurang melakukan sosialisasi terhadap masyarakat terkait program cetak sawah ini. Selain itu pihak bank juga tidak melakukan pemberitahuan penagihan kepada masyarakat yang ikut dalam program saat itu.
“Pemerintah pada saat itu tidak melakukan sosialisasi dengan baik, hasilnya menimbulkan kerumitan. Bank juga melakukan kelalaian dengan tidak menagih masyarakat,” jelasnya.
Kepala Kampung Nambah Dadi, Supardianto, berharap para wakil rakyat yang duduk di Gedung DPRD Lampung Tengah dapat membatu dan mengawal pembuatan sertifikat secara swadaya yang akan dilakukan oleh masyarakat setempat sampai selesai.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com