Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Penjabat Bupati Lampung Timur (TH), telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai salah satu tersangka kasus korupsi dan pencucian uang pada pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu di Dinas Pendidikan Lampung tahun 2012.
Diketahui, sebelumnya T adalah mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang saat ini menjadi Penjabat Bupati Lampung Timur. Selain TH, Kejagung juga telah menetapkan Tiga tersangka lainnya, yakni, EH, MH, dan ASSR.
“Keempat tersangka adalah EH (mantan Kasubag Perencanaan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung), TH (Penjabat Bupati Lampung Timur), MH (wiraswasta), dan ASSR (PNS Kantor Pemberdayaan Masyarakat),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Amir Yanto, di Jakarta, Rabu 4/11/215.
Dia menjelaskan, nilai pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTs Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2012 adalah Rp 17.759.285.000. Dana ini terbagi dalam 93 paket pekerjaan di 13 lokasi kabupaten dan kota melalui penunjukan langsung 38 perusahaan rekanan.
“Proyek itu berupa pengadaan topi, baju seragam pria dan wanita, baju pramuka pria dan wanita, dari pria dan wanita, tas serta ikat pinggang,” katanya lagi.
Dalam pelaksanaannya, paket pengadaan tersebut selain diduga terjadi dugaan penunjukan perusahaan yang menyimpang dari prosedur atau rekayasa lelang serta penggelembungan.
Dalam rangka percepatan proses penyidikan, Kejaksan Agung telah mengeluarkan surat tugas kepada tim penyidik untuk melakukan tindakan hukum berupa pemeriksaan saksi di Kejaksaan Tinggi Lampung. “Kemarin, 3/11/2015 diperiksa 20 saksi,” katanya lagi.(*)
Laporan Winar, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya
[…] Penjabat Bupati Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi […]