Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Ini Cara Kerja Pemalsu Aqua yang Ditangkap Polisi

Para tersangka pemalsuan air mineral merek Aqua berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Cilandak Jakarta Selatan. | ist
Para tersangka pemalsuan air mineral merek Aqua berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor Cilandak Jakarta Selatan. | ist

Jejamo.com – Polisi berhasil menangkap pelaku pemalsuan produk air mineral bermerek Aqua yang sudah berlangsung selama satu tahun. Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan adanya keluhan dari konsumen ihwal air mineral bermerek Aqua yang beredar di kawasan Cilandak, Jakata Selatan. Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap empat tersangka, yaitu S, DP, TT, dan PG.

“Mereka bisa memproduksi 300 galon Aqua dalam sehari,” ujar Kepala Kepolisian Sektor Cilandak Komisaris Sujanto, Rabu, 23/8/2017, seperti dilansir dari Tempo.co.

Sujanto mengatakan komplotan ini tidak secara langsung menjual produk palsu. Modus yang mereka gunakan terhitung sistematis. Awalnya mereka membuka agen air mineral Aqua di Jalan Haji Gandun, Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Setelah memiliki pelanggan, produk asli dikurangi dan diganti dengan Aqua palsu. “Perbandingannya 25 persen Aqua asli, 75 persen Aqua palsu,” kata Sujanto.

Polisi mengungkapkan cara empat tersangka memproduksi air minum Aqua palsu itu. “Air tanah di penampungan dialirkan melalui tabung saringan yang berisi pasir, kemudian dikemas menggunakan tutup Aqua yang sudah dipanaskan di rice cooker,” jelas Sujanto.

Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Agustus 2017. Menurut Sujanti, tersangka berinisial S sebagai pemodal dan lainnya sebagai tukang buat dan yang memasarkan. Salah satu tersangka pernah bekerja di tempat pengisian ulang air minum.

Tersangka S mengakui mengeluarkan Rp7,5 juta sebagai modal awal pemalsuan itu. Dengan harga jual Rp13 ribu, mereka bisa untung bersih Rp9 ribu per galon.

Menurut pengakuan tersangka, mesin penyulingan air mereka dapat dari toko isi ulang yang berada di Bintaro. “Mereka juga mengaku beli tutup label dan tisu Rp 2200 per pasang dari orang Aqua,” ujar Sujanto.

Para tersangka pembuat Aqua palsu itu dijerat pasal 62 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. “Mereka bisa dihukum paling lama lima tahun atau denda Rp2 miliar,” tegas Sujanto.(*)

Populer Minggu Ini