Jejamo.com, Lampung Selatan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lampung Selatan menutup sementara ready mix milik PT Lancar Maju Abadi di Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda, Selasa, 4/7/2017, sekitar pukul 16.00 WIB.
Menurut Kasi Ops Satpol PP Lamsel, Hendry Gunawan, penutupan dilakukan karena perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari Pemkab Lampung Selatan.
Areal tambang milik PT LMA yang ditutup seluas 1,5 hektare. Penutupan dilakukan berdasarkan laporan pihak Kecamatan Kalianda. “Perusahaan hanya mengantongi izin lingkungan. Sedangkan izin lainnya belum ada,” kata Hendry.
Pihak Kecamatan Kalianda, lanjutnya, telah mencoba menghubungi pemilik perusahaan yang berada di Jakarta, agar segera mengurus dan melengkapi perizinan. Namun, sejauh ini mereka belum memberikan tanggapan.
Penyegelan dan penutupan, kata Hendry, akan dilakukan hingga pihak perusahaan mengurus seluruh izin yang dipersyaratkan.(*)