Jejamo.com, Lampung Selatan – Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Lampung Selatan memberikan batas waktu 15 hari ke depan bagi koperasi yang masuk dalam data tidak aktif untuk dapat kembali menggeliatkan kegiatan koperasinya.
Jika hingga batas waktu yang diberikan tidak juga melaporkan perkembangan kegiatan operasional, maka koperasi-koperasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar koperasi tidak sehat yang akan diusulkan untuk dilikuidasi ke Kementerian Koperasi RI.
“Hari ini sudah kami memanggil pengurus kopersi yang masuk dalam daftar tidak aktif. Jika ada pengurus yang berkeinginan untuk menghidupkan kembali kegiatan koperasinya kami beri batas waktu 15 hari ke depan untuk melaporkan kegiatannya,” terang Kepala Dinas Koperasi dan UKM, Isroni Mihradi, Senin, 5/6/2017.
Ironi mengatakan pemanggilan pengurus dari 150 lembaga koperasi yang masuk dalam kategori tidak aktif sebagai verifikasi langsung. Menurutnya, memang ada pengurus yang menyatakan bahwa koperasinya sudah tutup.
Meski begitu ada juga pengurus koperasi yang mengatakan lembaga koperasi mereka tetap aktif. Namun, memang belum menggelar RAT (rapat anggota tahunan).
Untuk itu, tambah Isroni, pihaknya telah meminta kepada koperasi yang masih aktif tapi belum melakukan RAT segera melakukannya dan melaporkannya kepada dinas koperasi.(*)