Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Libur dan Cuti Bersama Mulai 23 Juni 2017, ASN Diimbau Tak Tambah Hari Libur

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM. | ist
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM. | ist

Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di masing-masing satuan kerja untuk tidak menambah cuti usai Hari Raya Idulfitri 1438 H.

Imbauan ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/21/M.KT.02/2017 tentang larangan memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idulfitri tahun 2017.

Pemkab Lampung Selatan sendiri menerbitkan surat edaran tentang penetapan jadwal libur bersama Hari Raya Idulfitri 1438 H bagi seluruh jajarannya. Dalam surat edaran dengan Nomor. 060/2135/I.08/2017 tentang cuti bersama tahun 2017 tertanggal 16 Juni 2017 yang ditandatangni langsung oleh Sekretaris Dearah Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM, disebutkan bahwa libur bersama bagi ASN Pemkab Lampung Selatan dimulai pada hari Jumat 23 Juni 2017 hingga Jumat 30 Juni 2017.

“Diterbitkannya surat edaran tentang penentapan libur bersama itu agar seluruh aparatur sipil negara di lingkup Pemkab Lampung Selatan bisa mengingat waktu untuk kembali masuk kerja usai merayakan Lebaran,” ujar Fredy, Senin, 19/6/2017.

ASN yang tidak mematuhi surat edaran tersebut akan menerima sanksi yang menurut Fredy akan disesuaikan dengan PP No 53 tahun 2010 tentang displin PNS atau ASN.

“Sanksi pertama tentunya diberikan surat teguran. Namun, jika yang bersangkutan tidak juga masuk kerja hingga 46 hari lamanya, maka sanksi yang diberikan adalah berupa pemecatan secara langsung,” jelsnya.(*)

Populer Minggu Ini