Jejamo.com, Lampung Selatan- Aparat Polsek Natar membekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu. Pelaku yaitu Reza Ami Darmansyah (20) ditangkap di kediamannya di Dusun Induk, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu sore, 27/8/2017, sekitar pukul 17.30 WIB.
Kapolsek Natar Kompol Eko Nugroho mengatakan, selain menangkap pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2,38 gram, sepuluh bungkus plastik klip bening sisa pakai dan dua unit timbangan digital serta alat hisap sabu (bong).
“Kami juga mendapatkan satu pucuk senjata api jenis revolver berikut enam butir peluru dan satu buah selongsong,” ujarnya kepada Jejamo.com, saat dihubungi via telepon, Senin, 28/8/2017.
Menurut Eko, saat ditangkap, pelaku sempat melawan. Karena hal itu petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Pelaku akhirnya berhasil dilumpuhkan.
Dia menambahkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sudah menjadi pengedar sabu-sabu selama tiga bulan. Awalnya sebagai pemakai sejak tahun 2014.
“Penghasilan pelaku jadi pengedar seminggu Rp 500 ribu dan barang didapat dari RM (DPO) warga Desa Pemanggilan, Natar. Sedangkan senjata api rakitan didapat dari RZ warga Rajabasa dan pelaku bekerja di salah satu pabrik di Natar sebagai buruh pabrik,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com