Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Jelang Pilkada Serentak 2018, Panwaskab Tulangbawang Barat Koordinasi ke Disdukcapil

Anggota Panwaskab Tulangbawang Barat saat mengunjungi Dinas Catatan Sipil Tulangbawang Barat, Senin, 4/9/2017. | Mukaddam/Jejamo.com
Anggota Panwaskab Tulangbawang Barat saat mengunjungi Dinas Catatan Sipil Tulangbawang Barat, Senin, 4/9/2017. | Mukaddam/Jejamo.com

Jejamo.com, Tulangbawang Barat – Pemilih yang menggunakan formulir C6 milik orang lain akan dikenakan sanksi pidana, penjara 24 hingga 72 bulan atau denda yang cukup berat. Demikian dikatakan Ketua Panwaskab Tulangbawang Barat Midiyan melalui hubungan seluler kepada Jejamo.com pada Selasa, 5/9/2017.

Menurut Midiyan, pemilukada serentak 2018 akan lebih ketat dari sebelumnya karena ada dua kebijakan baru dikeluarkan KPU terkait formulir C6, yang tidak disebutkan dalam formulir pada pemilukada yang lalu.

“Informasi pertama yakni, perintah agar pemilih membawa kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau surat keterangan (Suket) pengganti KTP elektronik dari dinas kependudukan dan catatan sipil pada saat datang ke tempat pemungutan suara (TPS),” terangnya.

Midiyan menambahkan, hal ini sesuai dengan penyampaian Ketua KPU RI Arief Budiman di kompleks DPR RI Senayan Jakarta. “C6 sama seperti yang sebelumnya, cuma nanti akan ditambahkan kolom tulisan. Substansinya, meminta pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS,” ujarnya.

Menyikapi hal tersebut, Panwaskab Tulangbawang Barat mulai bergerak melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tulangbawang Barat. Instansi tersebut diharapkan mempersiapkan diri sejak dini mengingat pentingnya masalah tersebut.

“Informasi tambahan kedua yaitu peringatan bahwa pemilih yang menggunakan C6 milik orang lain akan mendapat sanksi pidana. Hukumannya berdasarkan Pasal 178A Undang-Undang No 10 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp24 juta dan paling banyak Rp72 juta,” urainya.

Menurut Midiyan dua informasi itu akan dicantumkan di formulir C6. Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi pemilih yang berani menggunakan C6 milik orang lain.

“Sementara itu, masih diterimanya surat keterangan sebagai syarat memilih di pilkada serentak 2018 dikarenakan perintah undang-undang yang masih memperbolehkannya,” imbuh Midiyan.(*)

Laporan Buhairi Aidi dan Mukaddam, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini