Jejamo.com, Jakarta – Novel Baswedan kembali dilaporkan. Tak hanya dilaporkan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjend Aris Budiman, kini penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga dilaporkan Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Komisaris Besar Erwanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik pula.
Kuasa hukum Novel, Alghiffari Aqsa menilai dua laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialamatkan kepada Novel diduga memang untuk mengaburkan penanganan kasus penyiraman air keras yang dialami Novel. “Tindakan pelaporan adalah upaya pengalihan isu dari kekerasan terhadap Novel dan terlibatnya jendral di tubuh kepolisian dalam kekerasan tersebut,” kata Alghiffari dilansir republika.co.id, Rabu, 6/9/2017.
Menurutnya, munculnya dua laporan terhadap Novel ini merupakan bagian skema Panitia Khusus Hak Angket DPR terhadap KPK, dalam melemahkan KPK dan ‘menghilangkan’ Novel. “Tujuannya untuk melemahkan KPK dan menyingkirkan orang berintegritas seperti Novel di KPK,” ujarnya.
Ia menambahkan tindakan yang diambil Aris dengan melaporkan Novel menunjukkan, jenderal bintang satu itu antikritik. “Laporan pencemaran nama baik karena (Novel menyampaikan) pendapat polisi tidak berintegritas, semakin menunjukkan polisi antikritik dan tidak memahami demokrasi,” kata dia.
Sebelumnya, Novel dilaporkan atas laporan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui surat elektronik yang dilakukan terhadap Aris Budiman.  Saat ini status Novel merupakan saksi terlapor dengan dugaan kasus ITE.
Polisi telah mengantungi alat bukti dari media sosial dan surel yang dilaporkan Aris Budiman. Dengan demikian, tahap kasus ini pun telah memasuki tahap penyidikan.
Aris Budiman melaporkan Novel karena merasa terhina dengan kata kata di suatu media sosial. Arif pun melaporkan Novel secara resmi ke polisi pada 23 Agustus lalu. Sehingga, polisi melakukan gelar perkara dan menaikkannya ke tahap penyidikan. Aris sendiri telah menjalani pemeriksaan, Kamis (31/8) lalu.(*)