Berita Lampung Timur, Jejamo.com – Pencalonan Erwin Arifin sebagai Bupati Lampung Timur (Lamtim) terancam gagal dikarenakan calon wakilnya Priyo Budi Utomo meninggal dunia.
Bila mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang pencalonan kepala daerah yang tercantum pada pasal 83, maka pencalonan Erwin Arifin sebagai calon Bupati Lamtim pada pilkada tahun 2015 ini terancam gagal.
Dimana dalam peraturan tersebut disebutkan:
- Dalam hal pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, tetapi masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melanjutkan tahapan Pemilihan.
- Calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap sebagaimana dimaksud ayat (1) dinyatakan gugur dan tidak dapat diajukan calon atau pasangan calon pengganti.
- Calon atau pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Namun sampai saat ini KPU Kabupaten Lamtim belum mengambil keputusan atas status pencalonan Erwin Arifin sebagai calon Bupati Lamtim. “Untuk saat ini masalah ini belum bisa kami putuskan,” ujar Andri Oktavia, Ketua KPU Lamtim kepada Jejamo.com, Kamis 5/11/2015.
Terkait dengan kejelasan masalah ini KPU Lamtim akan segera melakukan kajian atas aturan dan undang-undang berkaitan nasib pencalonan Erwin Arifin. “Hari ini, kami akan melakukan rapat untuk membahas masalah tersebut,” pungkasnya.(*)
Laporan Winar, wartawan Jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya