Jejamo.com, Way Kanan – Bupati Kabupaten Way Kanan Raden Adipati Surya meminta dua hal jika truk pengangkut batubara ingin melintas di kabupaten yang dipimpinnya.
“Pertama kami minta kendaraan sumbu dua atau kira-kira yang kapasitasnya 25 ton. Dan yang kedua, jam operasionalnya malam hari dari pukul 18.00 atau 19.00 sampai dengan dini hari,” ujarnya saat diwawancarai wartawan di Rumah Makan Kayu Bandar Lampung, Selasa, 26/9/2017.
Jadi, lanjutnya, untuk sementara operasional kendaraan batubara harus berhenti dulu. Raden Adipati mengaku sudah mendengar informasi bahwa izin melintas sudah keluar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), khususnya PUPR Wilayah III yang membawahi Pulau Sumatera meliputi Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, Bengkulu, Jambi dan Kepulauan Riau.
Raden Adipati membenarkan warga Way Kanan melakukan protes karena angkutan batubara yang melintas belum mengantongi izin. Sehingga dia kembali menegaskan meski nanti sudah ada izin, kendaraan yang melintas harus memperhatikan aturan muatan atau tonase
“Ada satu jembatan di Way Kanan, yakni jembatan Way Umpu yang berkapasitas 20-25 ton. Sehingga kalau dipakai untuk kendaraan dengan muatan hingga 40 ton akan rusak. Dan akalu jembatan Way Umpu rusak, maka dampaknya luar biasa,” tambahnya.
Angkutan batubara yang lewat di Way Kanan dinilai Raden Adipati memperlambat laju transportasi. “Harus kita akui bila tidak ada kendaraan batubara lewat, saya ke Way Kanan biasanya 3-4 jam. Sekarang dengan kondisi batubara yang melintas, bisa sampai 5-5,5 jam dari Tanjungkarang. Ini artinya mobilisasi kendaraan ke Way Kanan makin mahal,” jelasnya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com