Berita Bandar Lampung, jejamo.com – Sidang lanjutan kasus pencurian alat peraga kampanye (APK) yang melibatkan tiga orang mahasiswa Jurusan Administrasi Negara, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), Universitas Lampung, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandar Lampung, Kamis, 5/11/2015.
Setelah sempat tertunda beberapa jam dari jadwal seharusnya, sidang dengan terdakwa Ditho Nugraha, Taufik Imam Ashari, dan Nuri Widi, kembali dilanjutkan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU Rama menuntut ketiganya masing-masing dengan hukuman dua bulan penjara. Selain itu, Jaksa menuntut ketiga mahasiswa itu untuk membayar denda sebesar Rp250.000 subsider satu bulan kurungan.
Menurut Jaksa, Ketiga mahasiswa itu dianggap bersalah melanggar Pasal 187 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilu.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Suhel dan Anggota Nelson Panjaitan serta Samsudin.
Sementara itu kuasa hukum tiga orang terdakwa Hanafi Sampurna mengatakan, tuntutan JPU terlalu tinggi dan berlebihan untuk mahasiswa yang sedang melaksanakan proses perkuliahan.
“Yang jelas hal itu bisa mengganggu proses perkuliahan ketiganya. Apalagi mereka tidak tahu yang diambil tersebut adalah alat peraga kampanye,” jelas Hanafi.
Hanafi menilai, seharusnya tuntutan dua bulan penjara itu bisa diganti dengan tuntutan hukuman percobaan.(*)
Laporan Sugiono, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya