Jejamo.com, Lampung Timur – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur bersama Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung meluncurkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Kegiatan yang berlangsung di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur ini berlangsung pada Senin, 25 September 2017.
Dalam rilis yang dikirim Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung ke redaksi Jejamo.com, Kamis, 28/9/2017, disampaikan bahwa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Lampung Timur Heri Alfasha mengatakan KSWP sangat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan meningkatkan penerimaan negara. Pada peluncuran itu juga dilakukan uji coba aplikasi KSWP atau portal EX-1.
Kegiatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim dan Wakil Bupati Zaiful Bukhori berserta jajarannya. Selain itu juga ikut hadir Kepala Kanwil DJP Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati beserta Kepala KPP Pratama Metro Agus Pramono.
Erna Sulistyowati dalam sambutannya mengatakan bahwa KSWP adalah dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, maka dengan adanya KSWP ini setiap permohonan izin kepada pemerintah daerah harus dilakukan pengecekan/validasi NPWP dan kepatuhan penyampaian SPT 2 tahun terakhir.
“Harapannya setiap masyarakat mempunyai NPWP dan patuh menyampaikan SPT tahunan. Sehingga bila KSWP dapat dilaksanakan, maka akan membantu penerimaan daerah,” imbuhnya.
Hal tersebut didukung oleh Bupati Chusnunia Calim yang mengimbau seluruh kepala dinas di Lampung Timur melaksanakan KSWP. Bupati perempuan itu mengatakan akan memantau langsung KSWP yang berkelanjutan. Nunik, sapaan akrab Bupati Lampung Timur, juga berharap setiap masyarakat yang berusaha dan beraktivitas ekonomi di Lampung Timur taat membayar pajak yang artinya harus memiliki NPWP.(*)