Berita Nusantara, jejamo.com – Bagi anda pengguna media sosial harus berhati-hati dalam mengungkapkan pendapat anda. Jika mengarah pada penghasutan dan kebencian yang berlebihan, hal ini dapat membuat anda diperiksa polisi, bisa jadi berbuah penjara.
Hal ini menyusul tanggapan Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor SE/06/X/2015 mengenai ujaran kebencian (hate speech), sejak ditandatangani 8 Oktober lalu, kini polisi sudah mengantongi 180.000 akun di media sosial yang patut diperiksa.
Kapolri Jendral Badrodin Haiti mengatakan, Akun-akun tersebut dianggap telah menyebarkan kebencian dan dapat dikenakan pidana. Pemilik akun tersebut akan ditindak secara hukum jika terbukti melakukan kejahatan.
“Penyidik tengah menelusuri para pemilik akun tersebut. Ada 180.000 akun yang kami cari,” kata Badrodin.
Menurut Kapolri, kejahatan yang dimaksud dalam Surat Edaran itu di antaranya, menyebarkan kebencian, menghasut, menyebarkan berita bohong, menghina, memfitnah, dan pencemaran nama baik.
Jadi, anda harus berhati-hati dalam mengunakan media sosial. Jangan sampai buah pikiran dan prilaku dimedia sosial membuat kita berahir di jeruji besi.(*)
jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya