Jejamo.com, Bandar Lampung – Sebanyak 350 tenaga kerja sukarela (TKS) di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) menuntut upah layak sesuai standar yang berlaku di Lampung. Mereka juga meminta nasibnya diperhatikan untuk diangkat menjadi tenaga honorer mengingat ada yang sudah mengabdi belasan tahun.
Rapat audiensi digelar antara para TKS, yang didamping Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU), dengan pihak rumah sakit dan Pemprov Lampung di ruang rapat Asisten I Pemerintahan Provinsi Lampung, Kamis, 12/10/2017.
Dalam rapat tersebt, perwakilan TKS menjelaskan mereka telah bekerja hingga belasan tahun di rumah sakit milik pemerintah provinsi itu dengan upah sekitar Rp250-300 ribu per bulan. Upah tersebut didapat dari belas kasih para PNS di lingkungan rumah sakit yang dikumpulkan lalu dibagikan ke mereka.
Pemberian upah yang hanya berasal dari inisiatif tak mampu menutupi kebutuhan hidup sehari-hari para TKS. Padahal, menurut Sekretaris FSBKU Lampung Sepriadi, sistem kerja mereka mengikuti PNS dan tenaga honorer. Baik absensi dengan fingerprint, pembagian shif, dan lainnya. Hal ini juga yang menjadi dasar para TKS menuntut hak-haknya sebagai tenaga kerja yang lebih manusiawi.
“Kami juga meminta kejelasan status kerja, hak-haknya yang diatur dalam jaminan kerja yang tertuang di BPJS baik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua,” uja Sepriadi.
Menanggapi permasalahan ini, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Hery Suliyanto mengatakan mesti dicari solusinya dan tidak berlarut-larut. Apalagi sebelumnya persoalan para TKS sudah pernah dibahas bersama Komisi V DPRD Lampung. Saat itu, ujar Hery, Komisi V meminta permasalahan ini ditata ulang mengingat kondisi keuangan RSUDAM sedang tidak sehat.
Saat ini pemerintah pusat tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer yang baru sehingga dilakukannya penerimaan TKS yang dapat menopang kinerja di rumah sakit. Meski begitu, terkait permintaan TKS agar diangkat menjadi tenga honorer, Hery menyarankan agar dibentuk konsultan independen untuk meyeleksi proses rekrutmen agar pelaksanaannya lebih transparan.
Sementara tim tim advokasi FSBKU Reynold Sitanggang dengan tegas meminta RSUDAM sebagai badan layanan umum agar tidak lagi mempekerjakan TKS bila secara finansial sudah membaik. “Sebagai badan layanan umum, bila kondisi keuangan RSUDAM sehat maka jangan membuka lagi sistem TKS,” katanya.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com