Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung akan melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai Oktober 2017. Meski begitu tanggal dimulainya sedang dalam pembahasan.
Hal tersebut seperti disampaikan Sekretaris Bappenda Lampung Rozali. Menurutnya pekan ini pihaknya akan melakukan finalisasi persiapan termasuk tanggal mulai ditetapkannya pemutihan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua dan empat di Provinsi Lampung akan diputuskan minggu ini.
“Untuk memantapkan persiapan itu, tiga instansi yang terlibat di Samsat yakni Bappenda Lampung, PT Jasa Raharja Cabang Lampung, dan Ditlantas Polda Lampung menggelar rapat di Polda Lampung. Dalam rapat disepakati pelaksanaan pemutihan dimulai Oktober ini,” ujar Rozali dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Kamis, 12/10/2017.
Menurutnya program ini pasti jalan karena merupakan perintah Gubernur Lampung untuk memberi keringangan kepada wajib pajak yang menunggak. “Target kami, Oktober ini bisa dimulai. Namun tanggal mulainya masih dirapatkan minggu ini, karena ini serentak di seluruh Lampung, sehingga butuh persiapan matang dan koordinasi,” imbuhnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang diteken Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017. Pergub itu memberi tenggat waktu hingga 31 Desember bagi Samsat melaksanakan pemutihan pajak.
Pemutihan termasuk program prioritas karena ditargetkan mampu meraih Rp70 miliar pendapatan asli daerah (PAD). “Angka ini sudah ketuk palu oleh DPRD Provinsi Lampung. Jadi pasti terlaksana,” tutup Rozali.(*)