Jejamo.com, Kota Metro – Kantor Sistem Pelayanan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Metro, dipenuhi para wajib pajak yang akan mengurus penghapusan denda pajak kendaraan mereka. Pasalnya ini Selasa, 17/10/2017, merupakan hari pertama diberlakukannya pemutihan denda Pajak Kendaraan oleh Pemerintah Provinsi Lampung .
Firman (30) salah satu wajib pajak mengaku mendapatkan info tersebut dari media sosial, kemudian ia bersama temannya memastikan ke Kantor Samsat.
āAwalnya sempat ragu, lalu saya langsung pastikan kemari dan alhamdulillah ternyata infonya benar,ā ujarnya.
Hal ini dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Samsat Metro, Ferry Adhan, menurutnya peserta wajib pajak yang khususnya akan mengurus pemutihan pajak memang terbilang cukup banyak.
āuntuk data kami belum bisa dipastikan, karena ini baru hari pertama. Namun intinya program pemutihan ini untuk memudahkan para wajib pajak. Kebijakan pemutihan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2017 yang disahkan Gubernur Lampung Muhammad Ridho Ficardo pada 25 Agustus 2017,ā jelasnya.
Ia menjelaskan, Pergub tersebut mengatur tentang pemberian keringanan, pengurangan, dan atau pembebasan terhadap pokok, denda, dan bunga atas utang pajak jenis PKB. āKemudian, bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi Lampung,ā pungkasnya.(*)
Laporan Elly Agustina, Wartawan Jejamo.com