Jejamo.com, Bandar Lampung – Seluruh warga negara yang mempunyai hak berhak meminta pelayanan karena memiliki kewajiban untuk berkontribusi pada negara. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung Erna Sulistyowati mengatakan itu acara sosialisasi Permendagri Nomor 112 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu l di Balai Keratun, Kamis, 19/10/2017. Demikian rilis yang diterima jejamo.com hari ini.
“KSWP merupakan program pemerintah untuk memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Melalui KSWP, pemenuhan kewajiban perpajakan masyarakat menjadi prasyarat untuk menerima layanan publik tertentu (perizinan),” jelas Erna Sulistyowati.
Program KSWP merupakan pelaksanaan Instruksi Presiden No. 7 Tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK).
Sesuai dengan inpres tersebut, masyarakat yang ingin memperoleh pelayanan publik di badan perizinan atau melalui daerah wajib terlebih dahulu melalui tahapan konfirmasi pemenuhan kewajiban perpajakan, yaitu validitas NPWP dan penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan untuk dua tahun pajak terakhir sehingga dapat meningkatkan kepatuhan dan pembayaran pajak.
KSWP di Lampung sendiri belum berjalan sebagaimana diharapkan. Hal ini dimungkinkan terjadi karena kurangnya koordinasi antara pemerintah daerah dengan pihak DJP.
“Kami sosialisasikan terkait KSWP dan diharapkan semua jadi lebih paham. Khususnya dinas terkait dan pengusaha sebagai pengguna layanan pajak,” ungkapnya.
Penerapan KSWP ini diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah (PAD dan DBH Pajak) melalui peningkatan kualitas pelayanan publik sekaligus dapat mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Manfaat dari KSWP juga memberikan keadilan bagi semua warga negara, memperluas tax base dan tertib administrasi. Sementara realisasi pajak DJP Kanwil Lampung hingga 19 Oktober 2017 ini ialah sebesar 59,97 persen atau sekitar Rp5,7 triliun dari target sebesar Rp9,5 triliun.
“Karena kondisi perekonomian yang kurang baik saat ini, dari target Rp9,5 triliun tersebut kami tetapkan realisasi pajak minimal 82 persen,” pungkasnya.(*)