Jejamo.com, Bandar Lampung – Forum Penegak Kehormatan Nahdlatul Ulama (NU) Lampung melaporkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan terkait pidatonya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan.
Selain itu, menurut Ketua Penegak Kehormatan NU Lampung Irfandi, pihaknya juga menilai Bupati Lampung Selatan telah menuduh Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siraj sebagai pemecah umat Islam dan juga Said Aqil telah menghina pendiri NU.
“Kita lihat dari video (pidato Zainudin) yang sudah viral di media sosial, melakukan penghinaan tanpa tabayyun. Supaya tahu ya, mulai dari awal belum pernah sama sekali beliau menghina pendiri NU dan tidak ada kata-kata itu. Itu semua bohong,” ujar Irfandi di Mapolda Lampung, Selasa, 24/10/2017.
Dia menambahkan, pihaknya meminta Zainudin Hasan diproses secara hukum dan diadili karena kasus tersebut masuk dalam perkara ujaran kebencian dan penghasutan.
“Kita di sini tidak bicara tentang NU tapi jamaah NU yang tidak terima dengan pernyataan tersebut,” pungkasnya.
Kedatangan Forum Penegak Kehormatan NU Lampung mendatangi Mapolda Lampung didampingi puluhan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), anggota PMII Lampung, serta anggota Perguruan Penca Silat Pagar Nusa yang mengelar aksi demosntrasi menutut Zainudin Hasan dihukum atas pernyataannya yang dinilai menghina Said Aqil Siraj.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com