Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala PT Jasa Raharja Cabang Lampung, Suratno, mengatakan pihaknya membebaskan seluruh Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), dan membebaskan denda pokok premi selama empat tahun. Sementara premi dalam tahun berjalan pokok dan denda dibayar berdasarkan tarif progresif.
Jasa Raharja hanya meminta wajib pajak membayar maksimal lima tahun tunggakan. “Misal tunggakan 10 tahun, yang dibayar cuma lima tahun. Dalam lima tahun itu, empat tahun tidak dikenakan denda, cukup bayar tunggakan. Namun tunggakan tahun berjalan kena denda dengan tarif progresif,” kata Suratno, di Bandar Lampung, dalam rilis yang diterima Jejamo.com, Rabu 25/10/2017.
Dia menambahkan, denda progresif tunggakan SWDKLLJ tahun berjalan yakni keterlambatan 1-25 hari dikenakan 25 persen dari pokok, 91-180 hari denda 50 persen, 150-270 hari denda 75 persen, dan di atas 270 hari denda 100 persen. “Untuk kendaraan roda empat yang SWDKLLJ-nya Rp143 ribu, denda maksimal Rp100 ribu,” ucapnya.
Suratno menegaskan biaya pokok SWDKLLJ tidak bisa dihilangkan, tapi dendanya yang dihilangkan. Toleransi yang diberikan pemerintah, yakni menghapus pokok dan denda SWDKLLJ yang menunggak di atas lima tahun.
“Jasa Raharja mendukung terhadap program pemutihan dengan meringankan tunggakan premi di atas lima tahun dan menghapus dendanya,” kata Suratno.
Hingga kini belum ada kenaikan premi Jasa Raharja. Namun, sejak 1 Juni 2017, Jasa Raharja menaikkan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap naik dari Rp25 juta menjadi Rp50 juta.
Kemudian, santunan biaya perawatan dokter naik dari Rp10 juta menjadi Rp20 juta dan biaya penguburan naik dari Rp2 juta menjadi Rp4 juta. Hingga Oktober 2017, Jasa Raharja Cabang Lampung membayarkan santunan sebesar Rp28 miliar.(*)