Jejamo.com, Bandar Lampung – Tak hanya menggelar Operasi Anti Narkotika III Krakatau 2017, jajaran Polda Lampung juga menggelar operasi kasus curas, curat, dan curanmor atau dikenal dengan nama kasus C3. Operasi tersebut dilakukan dari 27 Oktober hingga 3 November 2017 di beberapa wilayah di Provinsi Lampung.
“Dari hasil pengungkapan kasus C3, sebanyak 42 kasus dengan 39 orang tersangka berhasil kami tangkap,” ujar Kapolda Lampung Irjen Suroso Hadi Siswoyo saat ekspose di Mapolda Lampung, Senin, 6/11/2017.
Selain itu jajaran Polda Lampung juga berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pembunuhan. “Lalu kasus senjata api ilegal dengan satu kasus dan satu tersangka, anirat (penganiayaan dengan pemberatan) empat kasus dengan tujuh tersangka, dan pencabulan satu kasus dengan satu tersangka,” imbuh Suroso Hadi.
Menurut Kapolda, di antara kasus-kasus yang berhasil diungkap yang paling menonjol adalah kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Pesawaran.
“Polres Pesawaran kemarin menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur dengan korban sebanyak 42 orang yang usianya rata-rata 12 hingga 19 tahun,” tandasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com