Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPRD Bandar Lampung Handrie Kurniawan, yang juga juru bicara Fraksi Keadilan Sejahtera, menyatakan fraksinya sepakat dengan adanya revisi terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
“Kami berharap revisi perda ini merupakan cara yang dilakukan Pemerintah Kota Bandar Lampung agar perizinan usaha semakin mudah dan makin banyak investor yang datang untuk menanamkan modalnya. Sehingga walaupun kita kehilangan salah satu objek retribusi yaitu retribusi gangguan (HO), tetapi dengan adanya banyak investor yang menanamkan modalnya maka dari sisi yang lain PAD bisa meningkat dan tercapai,” papar Handrie Kurniawan dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com, Selasa, 7/11/2017.
Mengenai Raperda tentang Perubahan Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Fraksi Keadilan Sejahtera meminta agar dalam pengelolaan aset didukung oleh sistem berbasis teknologi yang mampu mendorong teroptimalisasikannya pengelolaan barang milik daerah.
Hal tersebut disampaikan Handrie di hadapan sidang paripurna DPRD Bandar Lampung, Senin, 6 November 2017. Sidang yang dipimpin Ketua DPRD Bandar Lampung Wiyadi itu dihadiri 30 orang anggota dewan.(*)