Jejamo.com, Bandar Lampung – Ratusan buruh yang tergabung dalam Pusat Perjuangan Rakyat Lampung (PPRL) melakukan aksi demo di kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Kamis, 9/11/2017.
Mereka menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan, menolak penetapan UMP Lampung Tahun 2018 yang menggunakan formula PP No. 78 tahun 2015, meminta pencabutan Cabut SK Gubernur Lampung No 564 Tentang penetapan UMP 2018.
Massa juga menolak politik murah, dan meminta menerapkan upah layak nasional dan hapuskan sistem kerja kontrak dan outsourcing.
Koordinator Lapangan Renaldo Sitanggang mengatakan, massa menggugat skema UMP murah yang dikemas melalui hubungan kerja, yang selama ini dianggap menghisap dan menindas para pekerja.
“Di Lampung masih melanggengkan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta pemagangan dan sistem kerja sukarela seperti di RSUDAM,” ujarnya di Pemprov Lampung.
Renaldo mengungkapkan, kondisi yang terjadi di RSUDAM dimana masih banyak pekerjaannya yang menyandang ketidakjelasan status sebagai tenaga kerja sukarela (TKS).“TKS bekerja sama dengan honorer maupun PNS, tapi hanya menerima upah Rp 250 ribu perbulan,” paparnya.
Dia mengatakan, RSUDAM sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), jadi diharuskan memenuhi syarat teknis tentang kinerja keuangan satuan kerja instalasi.”Jadi tidak ada alasan pihak RSUDAM masih memperkerjakan TKS dan tidak memberikan upah layak kepada TKS,” paparnya.
Selain itu, massa juga menuntut keadilan bagi kru Awak Mobil Tanki (AMT) PT Pertamina sebanyak 1.095 orang yang mendapat PHKÂ secara sepihak.
Ia juga mengkritik penatapan UMP dengan formula PP No 78 tahun 2015, yang mana hasilnya tetap merugikan kaum buruh karena tidak lagi menjadikan survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai acuhan sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.”Kalau seperti ini bisa merugikan kaum buruh,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com