Jejamo.com, Bandar Lampung – Dinas Perhubungan (Dishub) Lampung bersama kepolisian akan menggelar razia terhadap taksi daring dalam waktu dekat ini. Razia yang dilakukan setelah diberlakukannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub Lampung Andrianto Wahyudi mengatakan, rencana razia akan taksi daring tersebut untuk menjaga keamanan dan kenyamanan pengemudi dan pengguna taksi daring. Pihaknya akan menindak tegas pelanggar aturan tersebut. “Dalam waktu dekat akan ada razia,” katanya, Kamis, 16/11/2017.
Tim dishub dan kepolisian tak segan-segan akan menindak pengemudi dan mengandangkan kendaraannya bila tidak melengkapi aturan yang diberlakukan. Razia akan menyasar kendearaan yang terindikasi dan tergabung dalam bisnis transportasi daring yang tidak mengikuti peraturan yang ditetapkan.
Ia berharap, pemesan taksi daring harus memerhatikan kelengkapan kendaraan taksi daring sesuai yang tertera dalam peraturan yang ada. Selektif dalam memenuhi kelengkapan kendaraan tersebut, tujuannya berkaitan dengan keselamatan penumpang.
Bila terdapat kendaraan taksi daring yang tidak lengkap sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan, agar calon penumpang langsung melaporkan ke pusat aplikasi transportasi daring yang bersangkutan. Jika ada pelanggaran seharusnya langsung menetapkan untuk memutuskan mitranya.
Asosiasi Driver Online (ADO) Lampung menyatakan siap mematuhi aturan yang ditetapkan. Namun, tidak menutup kemungkinan di lapangan masih banyak pengemudi taksi daring yang tidak mematuhinya. Perwakilan ADO Heru Kurnia mengatakan, peraturan tersebut menimbulkan banyak perubahan pada kendaraan yang digunakan. “Seperti nomor polisi yang memiliki kode tersendiri, kemudian adanya stiker yang melekat di bodi mobil,” katanya.
Ia mengaku tidak bisa menjamin terdapat mitra yang menolak atau kurang setuju dengan peraturan tersebut namun masih bebas beroperasi. ADO akan mensosialisasikan peraturan yang baru tersebut agar pada pendaftaran mitra dapat lebih selektif.
Terbitnya Permenhub Nomor 108 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, Dishub Lampung mengambil kebijakan kuota angkutan daring di Lampung dibatasi hanya 8.000 unit mobil. Dari ketetapan rapat dengan Dewan Perwakilan Daerah Organda Lampung dan perwakilan manajemen transportasi daring, Senin (13/11), kuota taksi dari Kota Bandar Lampung hanya 2.000 unit.(Republika)