Jejamo.com, Bandar Lampung– Penemuan potensi pungutan liar (Pungli) di Jalan Pangkal Pinang, Pasar Tengah, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, oleh Ombudsman Perwakilan Lampung, ternyata benar adanya.
Penelusuran jejamo.com, Kamis, 30/11/2017, siang, di Jalan Pangkal Pinang, mendapati pungutan liar tersebut.
Di bagian pos pintu masuk terdapat tulisan bahwa pengendara tidak akan dikenakan biaya tambahan lagi. Saat masuk, pengendara diberi karcis parkir dengan tulisan nominal Rp1.500, namun uang yang harus dibayar sebesar Rp2.000.
Para pemilik sepeda motor ternyata dikenakan biaya tambahan Rp2.000 saat hendak mengambil kendaraan yang terparkir oleh tukang parkir di Jalan Pangkal Pinang. Sehingga total biaya parkir yang harus dibayar di kawasan ini Rp4.000 sekali masuk.
Saat ditanya, kenapa harus dikenakan biaya kembali, salah satu oknum juru parkir mengatakan, alasannya demi kenyamanan pengunjung. “Ya bayar lagi, kalau yang di sana kan pintu masuk. Jadi parkir di sini harus bayar lagi demi kenyamanan aja bang,” ujar oknum juru parkir yang terlihat usianya masih belasan tahun.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com