Jejamo.com, Bandar Lampung – Indonesia hingga kini belum memiliki sistem kodifikasi induk secara nasional terhadap peraturan perundang-undangan. Akibatnya, banyak produk hukum yang tak sejalan bahkan kerap tumpang tindih. Electronic Codification dan Information Sistem (E-Clis) diharapkan dapat menjadi solusi permasalahan tersebut.
Edmon Makarim mengatakan, E-Clis adalah sistem kodifikasi informasi hukum berbasis elektronik yang digagas oleh Badan Kerja Sama Fakultas Hukum Indonesia. Masyarakat dapat mengakses E-Clis di https://eclis.id melalui perangkat smart phone, laptop, tablet, ataupun komputer yang sudah tersambung dengan koneksi internet.
Lewat E-Clis, semua kalangan dapat mengakses peraturan perundang-undangan secara lebih mendetail, jika dibandingkan penelusuran dengan internet. Dengan program pencarian berbasis kata kunci dan subtansi, hasil pencarian dengan menggunakan E-CLIS lebih akurat.
Database E-Clis yang sudah memuat 10 ribu produk undang-undang, kata Edmon dapat mempermudah kodifikasi, kompilasi dan mempertautkan perundang-undangan, sehingga pertentangan antar produk hukum dapat diminimalkan.
Dalam sosialisasi E-Clis di Fakultas Hukum Unila, Jumat, 1/12/2017, Edmon mengatakan, E-Clis akan menjadi database produk hukum berbasis elektronik yang memudahkan penelusuran, sinkronisasi sekaligus memberikan persepektif baru dalam kajian produk hukum.
“E-Clis mampu mengintegrasikan informasi hukum, tidak hanya di tatanan nasional dan regional, tapi mencapai lingkup internasional. Semisal, Indonesia hendak melegalkan penggunaan senjata api, maka undang-undangnya dapat dikaji terlebih dahulu dengan negara yang sudah lebih dulu menerapkannya, semisal Amerika,” jelasnya.
Menyikapinya, Armen Yasir, Dekan FH Unila, mengatakan, segenap civitas akademika menyambut baik inovasi tersebut. Dunia hukum, kata Armen, selama ini masih dianggap sulit diakses dan dipahami oleh masyarakat awam.
Dengan E-Clis ia berharap tidak ada lagi batasan dalam mengakses data dan informasi hukum. Terutama yang menyangkut kepentingan khalayak ramai.
Sosialisasi ini dihadiri juga oleh PNS Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Lampung, khususnya Bagian Hukum.
Rencananya, acara seperti ini terus diselenggarakan secara serial dan berkelanjutan ke seluruh fakultas hukum lainnya, antara lain Universitas Udayana, Universitas Andalas, Universitas Syiah Kuala, Universitas Srivjaya, Universitas Riau,Universitas Sumatra Utara, Universitas Tanjung Pura, Universitas Jambi, dan Universitas Bengkulu.(*)
Rilis