Senin, November 11, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Lima Pejabat Pemprov Lampung Dipanggil Bawaslu Karena Diduga Lakukan Pelanggaran Pilgub

Asisten Bidang Pemerintahan Hery Suliyanto, memenuhi panggilan Bawaslu Lampung | Sugiono/jejamo.com

Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung, memanggil lima orang aparatur sipil negara Pemerintah Provinsi Lampung, karena diduga melakukan pelanggaran Pilgub Lampung 2018 mendatang.

Lima pejabat yang dipanggil tersebut karena diduga terlibat dalam pemenangan salah satu calon yakni  Asisten Bidang Pemerintahan Hery Suliyanto, Kepala Dinas PUPR Budhi Darmawan, Sekretaris PUPR Rony Witono, Kabid Pemeliharaan Jalan dan Jembatan PUPR Provinsi Lampung Tony Ferdinansyah. Serta Kepala Bidang PMD Kabupaten Lampung Selatan Dul Kahar.

Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah, mengatakan, terkait pemanggilan tersebut pihaknya mengedepankan asas praduga tak bersalah.”Inikan hanya temuan bukan laporan langsung dari masyarakat, kalau temuan akan kita proses selama tujuh hari sedangkan kalau laporan langsung dari masyarakat baru kita berikan sanksi dan putusan hari ini juga,” tegas Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, Jumat, 8/12/2017.

Ia mengatakan, kehadiran kelimanya untuk  dimintai klarifikasi terkait dugaan politik praktis.”Jadi belum kita putuskan apakah ada sanksi atau tidak, karena masih menunggu proses lebih lanjut. Kami belum bisa memberikan keterangan masih dalam proses pleno atas putusan apakah ini pelanggaran pemilu apa lainnya,” urainya.

Pihaknya mengharapkan, pada pelaksanaan Pilgub Lampung mendatang. ASN harus harus netral. Karena, hal itu sudah termaktub dalam Undang-Undang Pemilu. “Jika memang benar terbukti ada pelanggaran UU pemilu, akan terkena sanksi pidana. Namun, jika tidak terbukti kita serahkan sepenuhunya kepada Inspektorat. Karena, dalam UU Komisi ASN terdapat dua sanksi, yakni sedang dan berat,” paparnya.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

 

 

Populer Minggu Ini