Selasa, Desember 17, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Gubernur Lampung Minta Kepala Daerah Patuhi Analisis Dampak Lalu Lintas

Salah satu sudut jalan di Kota Bandar Lampung. | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Gubernur Lampung meminta para kepala daerah di provinsi ini mematuhi analisis dampak lalu lintas (Andalalin).

“Hal ini berdampak terhadap rencana pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan,” ujar Andriyanto Wahyudi, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Rabu, 13/12/2017.

Menurut Andriyanto analisis dampak lalu lintas sebagaimana harus mendapat persetujuan dari Dirjen Kementerian Perhubungan. “Sebab mereka yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan nasional. Gubernur bertanggung jawab jalan provinsi, bupati untuk jalan kabupaten atau jalan desa, dan wali kota bertanggung jawab untuk jalan kota,” jelasnya.

Andriyanto menambahkan, Andalalin sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Andalalin, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2016 tentang Andalalin Jalan Provinsi Lampung, SK Gubernur Lampung Nomor G/245/III.06/HK/2016 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Dokumen Hasil Andalalin Provinsi Lampung, dan selanjutnya SK Gubernur Lampung Nomor G/243.a/III.09/HK/2016 tentang Penetapan Status Jalan Sebagai Jalan Provinsi Lampung.

Pemohon yang ingin mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan dengan kriteria yang ditetapkan, wajib melakukan Andalalin terlebih dahulu. Dengan kata lain IMB dapat disetujui setelah Andalalin disetujui oleh intansi yang berwenang/tim evaluasi Andalalin.

Tim evaluasi Andalalin terdiri dari instansi yang menangani urusan bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), bidang pekerjaan umum (PU), bidang pengawasan operasional kepolisian (Polri). “Gubernur atau kepala daerah juga berhak melibatkan instansi lain di luar instansi tersebut sebagai anggota forum Andalalin,” ujar Andriyanto.

Pasca-pembangunan, Pemprov Lampung maupun kepala daerah berkewajiban mengawasi pelaksanaan rekomendasi Andalalin sehingga pelaksanaan pembangunan berjalan dengan baik. Jika pembangunan tidak sesuai dengan rekomendasi Andalalin yang ditetapkan maka pemprov dan kepala daerah wajib memberikan sanksi.

“Adapun sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pelayanan umum, penghentian sementara kegiatan, denda administrasi, pembatasan izin dan pencabutan izin,: jelas Andriyanto.(*)

Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini