Jejamo.com, Bandar Lampung – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu dan Lampung mencanangkan zona integritas dan sharing sessions Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 yang mengatur tentang pengampunan pajak.
Acara berlangsung di ruang lantai 5 Kantor Wilayah DJP Bengkulu dan Lampung, Jalan Pangeran Emir M Noer, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, Rabu, 20/12/2017. Kegiatan yang diikuti sejumlah wajib pajak ini sekaligus untuk memperingati Hari Antikorupsi Internasional Tahun 2017.
Kepala Subdit Peraturan KUP dan Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa Direktorat Peraturan Perpajakan I, Dodik Samsu Hidayat, mengatakan PMK Nomor 118/PMK.03/2017 tentang pelaksanaan program pengampunan pajak tetap ditindaklanjuti dengan ditetapkannya PMK Nomor 165/PMK.03/2017.
“Digunakannya surat keterangan bebas untuk memperoleh fasilitas pembebasan PPh (Pajak Penghasilan) atas balik nama aset tanah dan bangunan yang diungkapkan dalam program Amnesti Pajak PMK-165, yang mengatur mengenai prosedur perpajakan bagi wajib pajak untuk melaporkan aset tersembunyi sebelum aset itu ditemukan direktorat jenderal pajak,” jelasnya.
Pengungkapan Aset secara sukarela dengan tarif final, memberikan kesempatan bagi seluruh wajib pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan maupun Surat Pernyataan Harta (SPH).
“Dirjen Pajak meminta wajib pajak untuk mengungkap sendiri aset tersebut dengan membayar pajak penghasilan, sebelum aset tersebut ditemukan dirjen pajak,” paparnya.
Menurut Dodik, jika ditemukan oleh Dirjen Pajak maka akan diberikan sanksi yaitu tidak diberikan pengampunan pajak bagi wajib pajak yang memanfaatkan prosedur pas-final.
“Tidak diberikan pengampunan berdasarkan ketentuan sanksi dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak,” pungkasnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com