Jejamo.com, Lampung Selatan – Pemkab Lampung Selatan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri kepada Panitia Seleksi Penerimaan Dewan Direksi/Kepala Stasiun Radio Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, 5/12/2017.
Ketentuan umum yang harus penuhi yakni warga negara Republik Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik; Sehat Jasmani dan Rohani.
Sementara ketentuan khusus adalah berpendidikan minimal Sarjana (S1) atau sederajat, memiliki kompetensi dan pengalaman dibidang penyiaran publik, tidak memiliki ikatan dengan lembaga penyiaran lain, bagi yang berstatus PNS harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi dibidang penyiaran serta mendapatkan ijin secara tertulis dari kepala unit kerja di mana yang bersangkutan bertugas.
Adapun persyaratan pendaftaran yaitu surat lamaran ditulis tangan pada kertas double folio bergaris dan bermaterai Rp6.000 yang ditujukan pada Bupati Lampung Selatan melalui Panitia Seleksi Penerimaan Dewan Direksi/Kepala Stasiun Radio Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan. Format surat lamaran dapat diambil di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan.(*)