Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah meminta Sekda Provinsi Lampung Sutono mengklarifikasi terkait pencalonannya maju dalam Pilgub 2018 mendampingi Herman HN.
Hari ini Bawaslu sudah mengirimkan surat kepada Sutono soal permintaan klarifikasi.
Kepada jejamo.com via telepon, Fatikhatul mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menpan RB dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mensyaratkan bahwa aparatur sipil negara dilarang terlibat dalam penyelenggaraan pilkada dan kampanye calon kepala daerah.
Selain itu, dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, diatur bahwa aparatur sipil negara dilarang terlibat dalam pilkada, baik secara aktif maupun tidak.
Dia mengatakan, tanpa harus meminta mundur, Sutono sudah pasti harus mundur.
“Kami berharap Sutono segera mengklarifikasi dan mengundurkan diri dari jabatan,’ pungkasnya.(*)
Kemarin, DPP PDIP mengusung Herman HN-Sutono untuk berlaga pada Pilgub Lampung Juni 2018 mendatang.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com