Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung akan meminta klarifikasi Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono atas kehadirannya pada penetapan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) Lampung yang diusung PDIP di Jakarta, pada Kamis (4/1) lalu.
“Besok Sabtu dijadwalkan klarifikasi Sekdaprov,” kata Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah kepada wartawan seusai apel pengamanan pilkada serentak 2018 di Mapolda Lampung, Jumat, 6/1/2017.
Ia mengatakan Sutono telah diundang Bawaslu untuk meminta klarifikasinya atas kehadirannya pada acara penetapan cagub cawagub di Kantor DPP PDIP Jakarta pada Kamis lalu. Bawaslu menilai kehadiran Sekdaprov Lampung di acara partai politik telah melanggar aturan, karena Sutono masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif.
Kehadiran Sutono di kantor DPP PDIP Jakarta, mendampingi Herman HN sebagai cagub dan cawagub yang telah diumumkan langsung Ketua Umum DPP PDIP Megawati Sukarnoputri. Herman HN sendiri masih menjabat wali kota Bandar Lampung, sedangkan Sutono berstatus Sekdaprov Lampung aktiv.
Menurut Fatikhatul, kehadiran Sutono yang melekat jabatan Sekdaprov dan berstatus ASN aktif hadir pada pengumuman pasangan cagub/cawagub PDIP. Bawaslu melihat kapasitas Sutono sebagai ASN-nya.
Menurut dia, sesuai surat edaran dari Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00//2017, 27 Desember lalu itu PNS dilarang berpolitik. Berdasarkan aturan itu, PNS dilarang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah termasuk juga menghadiri deklarasi. Untuk itu, Bawaslu ingin meminta klarifikasi Sutono langsung atas kehadirannya acara parpol tersebut.
Mengenai pengawasan, ia mengatakan tidak saja ASN atau PNS, akan tetapi pengawasan juga dilakukan kepada anggota TNI dan Polri dalam kegiatan politik. Bawaslu menginginkan ASN dan TNI/Polri dapat netral dalam pilkada atau pemilu. Satono sendiri belum bisa dihubungi untuk meminta keterangannya.(*)