Jejamo.com, Bandar Lampung – Polresta Bandar Lampung meringkus pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial FH (43), di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Rajabasa Raya, Kecamatan Rajabasa depan komplek Islamic Center.
“Saat penangkapan petugas menemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 2,5 gram didalam kotak rokok,” ungkap Kompol Indra selaku Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, dilansir Antara, Sabtu, 6/1/2017.
Indra mengatakan, penangkapan tersangka FH dilakukan dengan cara penyamaran. Polisi berpura-pura memesan narkoba kepada yang besangkutan. Indra juga menjelaskan, dalam penangkapan itu, tersangka dengan membawa tiga paket sabu-sabu seberat 2,5 gram yang ditemukan dalam kotak rokok.”Saat kita tangkap dan geledah ditemukan barang bukti tiga paket sabu-sabu seberat 2,5 gram di dalam kotak rokok,” ujarnya.
Tersangka FH ditangkap pada Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, selanjutnya polisi melakukan pengembangaan dan menangkap RS (38) di Jalan Serbajadi II, Kelurahan Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan.
“FH diketahui mendapatkan sabu-sabu dari tersangka RS,” tuturnya.
RS merupakan sopir travel Bandarlampung-Bakauheni, dari pemeriksaan diketahui bahwa mendapatkan sabu-sabu di wilayah Jalan Untung Suropati. “RS diminta oleh FH menyiapkan barang tersebut, RH mengambil narkoba dari O dan saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan, Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lambat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara. Sementara itu, FH mengatakan narkoba dari RH itu untuk diantar kepada seseorang bernama KK yang berasal dari Lampung Timur.
“Baru satu kali saya mengambil barang haram ini dan tidak menyangka jika pemesan sabu-sabu itu adalah polisi,” pungkasnya, yang sehari-hari bekerja menjual burung kicau. (*)